STUDY PROGRAM INFORMATION

Pembelajaran dan Penilaian

PENILAIAN PEMBELAJARAN

Penilaian adalah satu atau beberapa proses mengidentifikasi, mengumpulkan, dan mempersiapkan data beserta bukti-buktinya untuk mengevaluasi proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan Program Learning Outcome (PLO). Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa mencakup prinsip penilaian, standar penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian, serta kelulusan mahasiswa.

1. Prinsip Penilaian

Penilaian pembelajaran dilakukan berdasarkan 5 prinsip utama :

  • Edukatif: Penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar, serta meraih capaian pembelajaran lulusan.
  • Otentik: Penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa saat proses pembelajaran berlangsung.
  • Objektif: Penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
  • Akuntabel: Penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah dan dipahami oleh mahasiswa.
  • Transparan: Penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

2. Standar Penilaian

Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai hasil belajar mahasiswa untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan (CPL). Penilaian hasil belajar dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif, yang mencakup dua bentuk utama:

  • Penilaian Formatif: Bertujuan memantau perkembangan belajar mahasiswa, memberikan umpan balik, dan memperbaiki proses pembelajaran.
  • Penilaian Sumatif: Bertujuan menilai pencapaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah dan program studi melalui ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian sejenis.

3. Teknik dan Instrumen Penilaian

Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan:

Ranah Penilaian Teknik Penilaian Instrumen Penilaian
Sikap Observasi, penilaian diri, penilaian antar mahasiswa, dan penilaian aspek pribadi Rubrik untuk penilaian proses
Keterampilan Umum & Khusus Observasi, partisipasi, unjuk kerja (praktikum, praktik, simulasi, praktik lapangan) Rubrik penilaian proses, portofolio, atau karya desain untuk penilaian hasil
Pengetahuan Tes tertulis (langsung/tidak langsung), tes lisan, dan angket Rubrik penilaian / Lembar soal / Portofolio

Bentuk Instrumen Penilaian Utama:

  • Rubrik: Pedoman penilaian yang menggambarkan kriteria dan tingkatan hasil kinerja belajar mahasiswa (dapat berupa Rubrik Holistik, Rubrik Analitik, atau Rubrik Skala Persepsi).
  • Portofolio: Penilaian berkelanjutan berorientasi kumpulan karya mahasiswa (terdiri atas Portofolio Perkembangan, Portofolio Pamer/Showcase, dan Portofolio Komprehensif).

4. Mekanisme, Prosedur, dan Pelaksanaan Penilaian

  • Mekanisme: Mencakup tahapan, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang ditetapkan perguruan tinggi dan disosialisasikan kepada mahasiswa.
  • Prosedur: Meliputi tahap perencanaan (penilaian bertahap/ulang), pemberian tugas/soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir.
  • Pelaksanaan: Dilakukan oleh dosen pengampu/tim dosen pengampu, dapat mengikutsertakan mahasiswa dan/atau pemangku kepentingan yang relevan.

5. Kelulusan Mahasiswa

  1. Penilaian hasil belajar mahasiswa dinyatakan dalam bentuk Indeks Prestasi (IP) atau keterangan lulus / tidak lulus (untuk kegiatan di luar kelas atau penilaian sumatif uji kompetensi).
  2. Hasil penilaian capaian pembelajaran setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) dan akhir program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
  3. Sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 30, mahasiswa Program Profesi Ners dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang ditargetkan dengan IPK ≥ 3,25[cite: 2].